Hindari Kecurangan Saat Jual Beli Dengan Menerapkan Sistem Tera Ulang Timbangan Anda
Akhir-akhir ini, pemerintah yang bekerja sama dengan pihak badan metrology melakukan sidak di beberapa pasar untuk melakukan pengujian atas timbangan yang dijadikan sebagai alat ukur berat. Tindakan yang demikian ini dikenal dengan istilah tera ulang timbangan yang nantinya akan menurunkan tingkat kecurangan di antara penjual yang menjajakan dagangannya kepada para pembeli.
Hal yang semacam ini telah ditetapkan dalam UU No.2 Tahun 1981 yang menyatakan bahwa tera merupakan tindakan untuk menandai suatu hal yang dilakukan oleh pihak berwenang sebagai tindakan dalam menentukan keabsahan dari alat ukur tersebut. Jenis tanda yang tercantum dalam penandaan ini adalah tera sah dan tera batal yang nantinya akan ditetapkan pada timbangan tersebut. Lantas, bagaimana kegiatan tera ulang timbangan pada hakikatnya? Berikut ini ulasan singkatnya.
Tindakan tera ulang timbangan pada dasarnya dilakukan oleh pihak badan metrology yang melakukan biasanya akan melakukan sidak ke pasar secara serentak untuk memastikan kelayakan dari timbangan yang digunakan oleh para pedagang yang ada di pasar. Ketika suatu alat ukur yang merupakan timbangan untuk mengetahui berat suatu benda ternyata diketahui oleh pihak penguji memenuhi standar yang ditetapkan, maka akan diberikan stempel tera sah yang diberikan oleh pihak yang berwenang. Sedangkan jika tidak seusai dengan standard maka akan diberikan stempel tera batal.
Pada dasarnya, tindakan tera ulang timbangan ini juga bisa dilakukan demi memberikan ketenangan kepada para pembeli yang sedang melakukan transaksi penjualan. Sebab, dikatakan bahwa jika hal yang demikian ini tidak dilakukan, maka hal ini akan merugikan pihak penjual dan pembeli.
Ketika pihak penjual yang memiliki alat ukur timbangan tidak melakukan tera ulang timbangan dalam kurun waktu dua tahun sekali, maka dirinya akan terancam dengan hukuman 5 tahun penjara ataupun denda dengan jumlah maksimal 2 milyar rupiah. Peraturan yang semacam ini tertulis dalam UU No. 8 tahun 1998 terkait adanya perlindungan konsumen. Oleh sebab itu, pastikan anda selalu melakukan tindakan tera ulang timbangan untuk kelancaran dalam menjalankan usaha anda.